Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap karena Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar

Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap karena Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar

News

Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank. Ia diduga menggunakan dana sebesar Rp692 miliar bukan untuk modal kerja, melainkan untuk melunasi utang pribadi dan membeli aset tanah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.