KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini telah dalam proses penyidikan selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami potensi kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA : Sritex, Raja Tekstil yang Tengah Karam
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasional per 1 Maret 2025. Kejatuhan perusahaan tekstil besar ini berdampak langsung pada lebih dari 11 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Penangkapan Iwan menjadi sorotan publik. Ia adalah anak dari pendiri Sritex, H.M. Lukminto, dan telah memegang jabatan direktur utama sejak 2023. Kariernya di perusahaan dimulai sejak 2005 dan terus menanjak hingga menduduki posisi puncak. Selain itu, Iwan aktif di berbagai organisasi industri seperti APINDO Solo dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, serta memiliki latar belakang pendidikan bisnis dari tiga universitas di Amerika Serikat.
Kini, reputasi dan kiprah bisnis Iwan tengah diuji. Status hukumnya masih belum diumumkan secara resmi, namun proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan akan terus berkembang. Publik menanti kejelasan hukum dari kasus yang berdampak besar ini, mengingat Sritex merupakan salah satu raksasa tekstil nasional yang runtuh dalam waktu singkat.




