KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa…
Amnesti
Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Konstitusional Presiden, Bukan Keistimewaan
KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,…
Presiden Prabowo Terbitkan 1.178 Amnesti, Hasto Kristiyanto Termasuk
KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum…
Dapat Amnesti Presiden, Hasto Bebas dan Ucapkan Terima Kasih
KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,…
Jokowi Tegaskan Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Prerogatif Presiden, Tak Dilibatkan dalam Keputusan Prabowo
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada dua tokoh politik: amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jokowi Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Adalah Hak Istimewa Presiden, Minta Keputusan Dihormati
Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Jokowi, hak tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Jokowi Akui Tak Dilibatkan dalam Keputusan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong ‘Ndak Ada’
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan atau diajak berdiskusi oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian pengampunan kepada dua sosok politik yang dulunya merupakan lawan: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Apa itu Amnesti yang Hasto Kristiyanto dapatkan dari Presiden Prabowo?
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya. Persetujuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor 23 Pres 07 27 26 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto, Bikin Kejutan Politik
KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan…
Duit Negara Dikembalikan, Koruptor Dapat Amnesti
KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti…
Amnesti 44 Ribu Napi, Komisi XIII DPR: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Layak
KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
