KITAINDONESIASATU.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada dua tokoh politik: amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan semacam itu merupakan hak istimewa yang melekat pada jabatan presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Jumat (1/8).
Menurut informasi, Presiden Prabowo mengusulkan dua tindakan pengampunan tersebut secara resmi: amnesti untuk Hasto yang terjerat kasus suap PAW DPR RI, dan abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara impor gula. Namun, Jokowi mengaku sama sekali tidak diajak berdiskusi terkait hal itu.
Sebelumnya, Prabowo sempat mengunjungi Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, sebelum penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Minggu (20/7). Setelah agenda tersebut, keduanya sempat makan malam bersama di Bakmi Mbah Citro.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai pengampunan hukum dalam pertemuan tersebut.
“Enggak (membicarakan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto). Bicaranya soal PSI kemarin,” ujar Jokowi.
Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan lebih dari 1.000 terpidana lainnya diusulkan oleh Prabowo kepada DPR RI pada Kamis (31/7). Dalam waktu bersamaan, usulan abolisi untuk Tom Lembong juga diajukan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati usulan dari Presiden tersebut, dan kini hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelas Dasco.
Langkah selanjutnya, Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.



