KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong…
abolisi
Jokowi Tegaskan Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Prerogatif Presiden, Tak Dilibatkan dalam Keputusan Prabowo
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada dua tokoh politik: amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jokowi Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Adalah Hak Istimewa Presiden, Minta Keputusan Dihormati
Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Jokowi, hak tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Mahfud MD Apresiasi Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Pasca vonis hukuman di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya. Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari Mahfud MD.
Apa itu Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo?
DPR RI secara resmi menyetujui abolisi yang diajukan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 yang tertanggal 30 Juli 2025.
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Ini Faktanya
KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subinato membuat kejutan besar…
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Segera Bebas
KITAINDONESIASATU.COM – Thomas Trikasih Lembong akan segera menghirup…
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto, Bikin Kejutan Politik
KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
