Berita Utama

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Segera Bebas

×

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Segera Bebas

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan Kecewa atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong
Anies Baswedan Kecewa atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong / Instagram @tomlembong

KITAINDONESIASATU.COM – Thomas Trikasih Lembong akan segera menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepadanya. Keputusan mengejutkan ini setelah DPR menyetujui surat permohonan persetujuan abolisi yang diberikan Prabowo kepada DPR dan sudah disetujui.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Terkait vonis yang diputuskan hakim, Tom Lembong saat ini sedang menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dengan disetujuinya permohonan abolisi yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto ke DPR, maka secara hukum banding tersebut tidak diperlukan lagi.

Tom Lembong bisa langsung bebas setelah Prabowo mengeluarkan Kepres terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *