Tujuan pemerintah dalam membentuk atau membangun Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2025 adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita Kedua dan Pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita Keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Sejalan dengan tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Inpres No.9 Tahun 2025, TUPOKSI secara umum koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 yang masih diberlakukan adalah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 3), dan mempunyai fungsi serta peran seperti pada pasal 4 ayat a sampai dengan d.
Jadi tujuan utama dibentuknya koperasi bukan semata-mata mencari keuntungan sebesar mungkin, akan tetapi lebih kepada bagaimana menghidupkan ekosistem perekonomian di pedesaan yang akan menjadi pondasi utama dalam ketahanan ekonomi nasional. Hal mendasar ini yang harus dipahami oleh pejabat terkait dan berwenang dalam pengelolaan koperasi.
Sebaiknya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dalam membuat pernyataan lebih berhati-hati karena akan membuat kegaduhan yang justru kontraproduktif terhadap target kinerja pemerintah yang diharapkan untuk mencapai Indonesia Emas 2045.(*)
