Opini Kita

Rohidin, Sang Pegiat Cagar Budaya Raih Predikat Cum Laude

×

Rohidin, Sang Pegiat Cagar Budaya Raih Predikat Cum Laude

Sebarkan artikel ini
Rohidin
Rohidin (dok pribadi)

Sedangkan, Perda No. 1 Tahun 2014 memperkuat tanggung jawab pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengeksploitasi dan mengembangkan potensi budaya yang ada.

Idealnya, Perbup harus memberikan kemudahan untuk mengimplementasikan kedua kebijakan di lapangan dengan melibatkan masyarakat dan komunitas lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian budaya. “Bupati pelaksana undang-undang dan jangan menjadi penghambat undang-undang,”.

Untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang optimal dan profesional, Rohidin menyarankan beberapa hal.

Antara lain adanya singkronisasi regulasi tentang kebijakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Di Kabupaten Tasikmalaya, dan membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri dengan membuat program strategis prioritas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Selain itu, membuka ruang kemitraan dan kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, dan lembaga non-pemerintah yang menyediakan dana, riset, atau teknologi untuk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Tasikmalaya.

Terpenting lagi, kata dia, adanya intruksi bupati kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tasikmalaya untuk membuat Peraturan Desa tentang Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. ***

Wilujeng Kang Rohidin!***

*Dr. H. Dono Darsono, S.S, M.Ag, wartawan senior, pemerhati media dan budaya, tinggal di Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *