Opini Kita

Rohidin, Sang Pegiat Cagar Budaya Raih Predikat Cum Laude

×

Rohidin, Sang Pegiat Cagar Budaya Raih Predikat Cum Laude

Sebarkan artikel ini
Rohidin
Rohidin (dok pribadi)

Penyebab keempat, faktor lingkungan (environmental factor) dengan kesadaran masyarakat yang masih relatif rendah, dan faktor lingkungan politik yang belum memprioritaskan pengelolaan, pelestarian cagar budaya.

“Dari hasil penelitian ada empat faktor penghambat Pemda Kabupaten Tasikmalaya tidak efektif dalam mengelola cagar budaya, yaitu sumber daya implementor sangat minim. Alokasi anggaran dan fasilitas belum mempuni. Kemitraan dan kolaborasi yang belum optimal, dan kesadaran masyarakat yang masih rendah,” papar Rohdin di hadapan para penyidang.

Untuk memaksimalkan pengelolaan cagar budaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Rohidin menyarankan untuk dilakukan pengkajian ulang mengenai Perbup Nomor 65 Tahun 2023 karena dipandang terlalu birokrasi.

Birokrasi, kata dia, pada prinsipnya membuat pihak ketiga dan para pegiat cagar budaya enggan untuk berpatisipasi dalam mengelola, menggali potensi sejarah dan budayanya lantaran terbentur aturan panjang dan berbelit yang harus ditempuh.

Berdasarkan hasil penelitian, demikian Rohidin, Perbup Kabupaten Tasikmalaya No. 65 Tahun 2023 menuai kontroversi di kalangan pegiat budaya dan pemerhati hukum.

Pasalnya, Perbup ini selain berpotensi menghambat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juga dianggap kontradiktif dengan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pelestarian dan pengembangan warisan budaya lokal.

“Perbup seharusnya mendukung dua kebijakan. Bukan menjadi penghambat dua kebijakan,” tutur Rohidin.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 lanjut Rohidin, mengamanatkan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *