oleh Dono Darsono
Kebahagiaan nampak terpancar dari raut wajah Riska Junita usai sidang mempertahankan tesisnya di gedung Program Pascasarjana Universitas Pasundan, Jalan Sumatera No. 41 Kota Bandung.
Riska asal Tasikmalaya ini tak kuasa menahan kegembiraannya lantaran berhasil menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan para penguji saat melakoni sidang yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, hasil sidang pun diumumkan.
Tim penguji terdiri dari Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H., serta dua notaris praktisi, Dewy Nelly dan Yanthy, S.H., Sp.1, mengumumkan secara resmi hasil sidang dan menyatakan bahwa Riska layak menyandang gelar Magister Kenotariatan dengan nilai memuaskan.
Riska pun tak kuasa membendung kebahagiaan. Terlebih, saat para penguji menyalaminya, air matanya menetes dari kedua bola matanya.
“Selamat, berkarya di dunia kenotariatan,” ucap salah seorang penguji sambil tersenyum.
Usai mendapat ucapan selamat, Riska berjaan pelan. Ia meninggalkan ruang sidang sambil memeluk tesis setebal lebih kurang 200 halaman.
Tesis yang berjudul: “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyalahgunaan Akta Autentik oleh Penghadap Menurut Kode Etik dan Peraturan Jabatan Notaris” tetap ia peluk erat seolah tidak mau lepas dengan dokumen ilmiah itu.
“Alhamdulillah. Terima kasih.. Ya.. Allah,” ucapnya pelan sambil mencium tesis hasil kerja kerasnya itu.
