Konstitusi—khususnya Pasal 33 UUD 1945—dengan jelas menegaskan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Dikuasai” di sini tidak berarti dimiliki, melainkan dikelola. Hak kepemilikan tetap berada di tangan rakyat. Hak kelola untuk kepentingan rakyat banyak inilah fungsi utama BUMN.
Namun dengan model pengaturan saat ini, BUMN justru makin menjauh dari mandat konstitusi. Kelahiran BPI Danantara, sebuah badan yang diberi kewenangan untuk menjual (divestasi), mengurangi saham (dilusi) atau bahkan membubarkan (likuidasi) BUMN tanpa persetujuan rakyat menunjukkan betapa kepemilikan publik di BUMN telah tereduksi.
Ini arti sesungguhnya BUMN telah kehilangan alasan fungsi utamanya dalam layanan publik (public servise obligation)nya. Sehingga lembaga yang semestinya menyejahterakan rakyat ini justru potensial berubah menjadi mesin komersialisasi dan komodifikasi kepentingan segelintir elite.
Akibatnya, rakyat tidak hanya kehilangan hak kepemilikan, tapi juga harus menanggung beban langsung dari kebijakan bisnis BUMN. Sebut misalnya tarif listrik dan gas yang mencekik, hingga bunga pinjaman lembaga keuangan untuk kelompok miskin yang menyerupai praktik rentenir—semua adalah bukti nyata bahwa BUMN tidak lagi berpihak pada rakyat.




