Opini Kita

Revisi UU BUMN Ternyata Hanya Soal Teknis Manajerial Tidak Fundamental

×

Revisi UU BUMN Ternyata Hanya Soal Teknis Manajerial Tidak Fundamental

Sebarkan artikel ini
suroto
Suroto. (Dok. Pribadi)

Oleh : Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KITAINDONESIASATU.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini sedang dibahas di Parlemen. Namun sayangnya, diskusi publik dan bahkan naskah resmi revisi yang beredar lebih banyak berkutat pada isu-isu manajerial semata—seperti soal rangkap jabatan, tantiem, imunitas pejabat, maupun mekanisme pengawasan.

Padahal, problem utama BUMN bukanlah sekadar teknis manajemen, melainkan menyangkut hal mendasar. Soal status kepemilikan yang potensial hilangkan aset BUMN bukan hanya rugikan BUMN serta orientasi kebermanfaatan BUMN bagi kepentingan publik.

Sejak diberlakukannya UU BUMN terbaru, posisi rakyat sebagai pemilik sah BUMN secara konstitusional telah dihilangkan. Pasal 3A ayat 2 memberi kewenangan absolut kepada presiden untuk mengalihkan kepemilikan BUMN melalui privatisasi, penyerahan (imbreng), atau mekanisme lainnya tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan ketentuan ini, kepemilikan rakyat dipersonifikasi menjadi kepemilikan pemerintah. Sesuatu yang sesungguhnya sudah langgar konstitusi.

BUMN pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah atau presiden. Pemerintah hanya diberi hak kelola, bukan hak milik. UU BUMN hasil revisi ketiga itu masalah mendasarnya adalah soal perampasan hak rakyat atas aset publik. Ini yang mustinya direvisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *