Namun, apa tindakan Muhaimin? Tidak ada. Apa yang terjadi hanya pernyataan bombastis di media, tanpa diikuti keputusan kebijakan yang tegas. Seharusnya, sebagai Menko yang membawahi urusan pemberdayaan masyarakat, ia bisa memanggil Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, serta kepala daerah untuk menertibkan pelanggaran yang nyata terhadap aturan.
Padahal, pembatasan terhadap kepemilikan gerai modern itu sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satu prinsipal waralaba hanya boleh menguasai maksimal 150 gerai, selebihnya harus bermitra melalui skema waralaba dengan pihak lokal.
Tapi nyatanya, Alfamart dan Indomaret bisa tumbuh puluhan ribu gerai tanpa pengawasan berarti. Pertanyaannya, siapa yang memberi izin dan siapa yang menutup mata?. Saya lebih menghargai beberapa daerah yang masih concern melarang pembukaan gerai mereka.
Ketiadaan tindakan Muhaimin menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kementerian yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberdayaan rakyat kecil ini justru berkompromi dengan kepentingan besar. Sebab kalau benar beliau serius, tentu sudah ada langkah konkret seperti misalnya moratorium pembukaan gerai baru, audit izin usaha, atau penertiban zonasi pasar ritel modern.
