Opini KitaBerita Utama

Mungkinkah Perguruan Tinggi Menjadi Pengelola Tambang ??

×

Mungkinkah Perguruan Tinggi Menjadi Pengelola Tambang ??

Sebarkan artikel ini

Pada pasal 5 ayat “a, b, c, dan d” sudah sangat jelas tujuan pendidikan tinggi dibentuk tidak untuk mengelola tambang, melainkan mengembangkan potensi mahasiswa, lulusan yang mempunyai daya saing, berkembangnya ilmu pengetahuan, dan terwujudnya pengabdian kepada Masyarakat.
Berdasarkan pada penjelasan diatas, apakah memungkinkan pengelolaan tambang yang memerlukan sumberdaya tinggi baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang lain dilakukan oleh kampus ??

UU RI No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 1 ayat ”14, 14a, 15, 16, 24, dan 28” memberikan peluang untuk perguruan tinggi melakukan kegiatan terkait dengan pertambangan, bukan mengelola tambang secara keseluruhan.

Pada Pasal 1 ayat 28, dijelaskan bahwa “pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan Masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik Tingkat kehidupannya.

Pada Ayat 24, sudah sangat jelas jenis jasa pertambangan yang bisa dilakukan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi pada Ayat 14 terkait dengan penyelidikan umum, Ayat 14a terkait penyelidikan dan penelitian, Ayat 15 mengenai eksplorasi, dan Ayat 16 terkait dengan studi kelayakan serta termasuk dengan Ayat 25, 26, dan 27 yang bisa dikerjakan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi didirikan seperti pada penjelasan diatas.

Jadi, Perguruan Tinggi sebaiknya tidak langsung mengelola pertambangan, akan tetapi menjadi partner pemerintah maupun swasta dalam menjalan kegiatan jasa penunjang sesuai dengan penjelasan diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *