Opini KitaBerita Utama

Mungkinkah Perguruan Tinggi Menjadi Pengelola Tambang ??

×

Mungkinkah Perguruan Tinggi Menjadi Pengelola Tambang ??

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mochammad Mukti Ali, S.T., M.M.leh (Rektor Universitas INABA)

Saat ini banyak beredar wacana terkait dengan perlunya perguruan tinggi ikut dalam pengelolaan Tambang di negara tercinta, Indonesia. Dari anggota DPR sampai dengan Kementerian yang menaungi pendidikan tinggi juga mengamini wacana tersebut.

Adapun alasan mendasar adalah terkait dengan anggaran pendidikan dari pemerintah untuk perguruan tinggi yang dirasa belum cukup, sehingga perguruan tinggi merasa perlu untuk menjalankan suatu usaha bisnis salah satunya adalah dengan mengelola tambang.
Pertanyaan paling mendasar bagi Masyarakat terkait dengan tugas pokok dan fungsi pendidikan tinggi berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah seperti apa ??

Baca Juga  Angin Puting Beliung Landa Bojonggede, Atap Rumah Terbawa

Jika melihat UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pada pasal 4 ayat “a, b, dan c” sangat jelas disebutkan bahwa fungsi dari perguruan tinggi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan sivitas akademik yang inovatif, responsive, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui melalui pelaksanaan tridharma yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora. Hal ini sudah sangat jelas bahwa fungsi pendidikan tinggi baik tersirat maupun tersurat tidak lebih melakasanakan tridharma yaitu terkait dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Baca Juga  Turun ke Lokasi, Gibran Minta Jembatan Sungai Gomo Segera Dibangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *