Disinyalir kuat pengerahan masa tersebut dilakukan oleh yang mengatasnamakan ketua umum dan pengurus KADIN tingkat provinsi. Dan tentunya perbuatan tersebut perlu mendapatkan sanksi organisasi dari KADIN Indonesia (pusat), bila perlu di cabut keanggotaannya dari KADIN, karena sudah melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik KADIN di tengah masyarakat.
Sebaliknya apresiasi yang tinggi perlu di berikan kepada dua kandidat calon Ketum KADIN Jabar, seluruh jajaran Caretaker KADIN Jabar, SC dan OC pelaksana musprov serta seluruh KADIN daerah, dan Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN sebagai peserta musprov, yang dengan sabar, tidak terpancing keributan dan terprovokasi oleh suasana lapangan yang tidak kondusif tersebut, walaupun semuanya sudah hadir di lokasi acara, mampu mengikuti alur dan aturan hukum yang berlaku, dengan berbesar hati menerima pengunduran waktu acara musprov yang sedianya dilaksanakan pada 3 Maret 2025, sesuai arahan dalam rapat konsultasi caretaker dan kadin indonesia bahwa MuProv harus tetap dilaksakan. waktu & tempat yang akan segera diumumkan.
Demikianlah sebuah catatan penting, menambah khasanah dalam tata kelola birokrasi di Indonesia, terkait “perizinan kepolisian”, yang sulit dan tidak bisa terbit, sehingga mengganjal terlaksananya musprov KADIN Jabar.***
