Kedua, koordinasi lintas instansi—termasuk dengan BPBD, Dinas Pertanian, dan pihak swasta—harus dipererat untuk memastikan dukungan teknis dan pasar bagi produk desa.
Ketiga, musyawarah desa sebagai forum perencanaan harus benar-benar hidup. Tanpa keterlibatan masyarakat, program ini rawan jadi proyek elitis yang tak menyentuh kebutuhan riil warga.
Terakhir, pemerintah perlu mengevaluasi secara berkala—misalnya setiap kuartal—untuk melihat mana desa yang berhasil dan mana yang perlu “diselamatkan”. Jangan sampai dana triliunan rupiah yang digelontorkan hanya jadi angka di atas kertas.
Penutup: Tetap Jalan atau Jalan di Tempat?
Hingga April 2025, nasib dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDes berdasarkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih di persimpangan.
Di satu sisi, ada cerita sukses yang menginspirasi; di sisi lain, ada keluhan dan kebingungan yang tak bisa diabaikan.
Program ini tetap jalan, tapi kecepatannya belum merata. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak—pemerintah, BUMDes, dan masyarakat—untuk menjadikan ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang bisa disentuh dan dirasakan.
Jadi, apa kabarnya? Masih jalan, tapi belum sepenuhnya berlari. Mari kita kawal bersama!***
Aam Permana S, editor di KitaIndonesiaSatu.Com, aktif sebagai anggota BPD di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ***
