Opini Kita

Apa Kabar Ketahanan Pangan : Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tetap Berlaku?

×

Apa Kabar Ketahanan Pangan : Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tetap Berlaku?

Sebarkan artikel ini
dana desa
Ilustrasi Dana Desa

Akuntabilitas dan Transparansi: Ujian Nyata

Salah satu poin kunci dalam Kepmendesa ini adalah keharusan BUMDes menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang rinci.

Tujuannya jelas: memastikan dana desa tak bocor di tangan yang salah. Namun, di lapangan, akuntabilitas ini masih jadi tantangan besar.

Desa-desa yang belum terbiasa dengan tata kelola modern sering kali kesulitan memenuhi standar pelaporan. Akibatnya, ada risiko dana ketahanan pangan hanya jadi “proyek musiman” tanpa dampak jangka panjang.

Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang emas bagi BUMDes yang dikelola secara profesional.

Dengan trust dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat, BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang inovatif.

Sayangnya, jika kepala desa masih menerapkan pola lama—menganggap BUMDes sebagai “tukang sate” yang hanya menjalankan perintah—potensi ini bisa terkubur sia-sia.

Solusi ke Depan: Jangan Sampai Mandek

Agar roda program ini tetap jalan, beberapa langkah konkret perlu segera diambil.

Pertama, Kemendesa harus memperkuat pendampingan kepada desa-desa yang BUMDes-nya masih lemah. Pelatihan intensif untuk pengurus BUMDes, mulai dari manajemen usaha hingga teknologi pangan, wajib digalakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *