Oleh Aam Permana S
Pada awal 2025, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pengelolaan dana ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kebijakan ini menegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk mendukung swasembada pangan, dengan BUMDes sebagai ujung tombaknya.
Tiga bulan berlalu sejak keputusan itu diteken pada 9 Januari 2025, pertanyaannya kini: bagaimana progresnya? Apakah roda program ini tetap berputar, atau justru tersendat di tengah jalan?
Harapan Besar di Balik Kebijakan
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 lahir dari visi besar: menjadikan desa sebagai benteng ketahanan pangan nasional.
Dengan menyuntikkan dana minimal 20 persen ke BUMDes, pemerintah berharap desa tak lagi hanya jadi penonton dalam isu pangan, melainkan pelaku aktif yang mampu memenuhi kebutuhan lokal sekaligus berkontribusi pada swasembada nasional.
BUMDes, yang dianggap sebagai pilar ekonomi desa, dipercaya bisa mengelola usaha tani, peternakan, dan perikanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Harapannya, program ini tak hanya menjamin stok pangan, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga desa.
Namun, niat baik tak selalu berjalan mulus di lapangan.
Hingga April 2025, sorotan terhadap implementasi kebijakan ini mulai mencuat. Sejumlah desa melaporkan kemajuan, tetapi tak sedikit pula yang masih bergulat dengan kendala klasik. Apa kabarnya?




