KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 5 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas imigrasi juanda diduga hendak jual ginjalnya secara ilegal ke India.
Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas 1 Surabaya dan Lanudal Juanda di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu, 9 November 2024.
Kelima orang itu yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.
Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, mengatakan alasan mereka mau menjual ginjalnya, karena beberapa di antaranya terlilit utang dan pinjaman online (pinjol).
Berita India lainnya: Wisatawan India Hilang Ditelan Ombak Pantai Billabong Bali
“Ternyata yang bersangkutan ada permasalahan ekonomi tadi juga saat kita tanyakan ada permasalahan utang pinjaman online dan sebagainya,” ujar Dani, Senin, 11 November 2024.
Dani menjelaskan, dua di antara mereka merupakan suami istri.
Sang suami sebelumnya telah menjual ginjalnya pada tahun 2023 secara ilegal, dengan harga Rp 600 juta. Kemudian disusul istrinya pada tahun 2024 ini.
Persoalannya mereka ini sekarang dihadapkan pada pasal jual beli organ tubuh secara ilegal. *


