Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu saja, maka sampah harus dialihkan sepenuhnya ke fasilitas pengolahan dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi, seperti RDF, kompos, atau biogas.
Langkah lain yang didorong adalah mengembangkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah, seperti TPS3R dan TPST, serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.
“Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup,” katanya.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, yang merupakan narasumber dalam diskusi interaktif turut menjawab dorongan dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
“Panduan untuk mendorong tanggung jawab dari para produsen ini sedang digodok (rancangan Perpres). Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua,” ucapnya.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari para produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan, yaitu sebesar 25 persen.
“Itu artinya produsen bisa membantu pengelolaan sampah itu sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi itu, nah ini akan ada dalam perpres yang sedang dirancang. Itu akan dimasukkan juga peran dari produsen itu,” ujarnya.
Sehingga nantinya semua produsen, baik dari lokal, nasional, luar negeri, dan semua punya tanggung jawab yang sama terkait apa yang diproduksinya.


