News

Wakil Ketua DPR Soroti Dampak Sosial Judi Online

×

Wakil Ketua DPR Soroti Dampak Sosial Judi Online

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2
Judi online

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti penangkapan 11 tersangka dalam kasus judi online (judol) dan mendukung pemberantasan aktivitas tersebut karena dampak sosial yang luas. Menurut Cucun, tindakan tegas ini penting mengingat besarnya gangguan sosial yang ditimbulkan oleh judol.

Dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2024), Cucun mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan 11 pelaku yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Cucun menyayangkan keterlibatan pegawai pemerintah dalam jaringan judol, apalagi para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang mereka kenal. Mereka bahkan menyewa ruko untuk dijadikan kantor operasional.

Baca Juga  Ancaman Deforestasi Meningkat, DPR Dorong Pengawasan Ketat di Kawasan Hutan

Cucun menegaskan pentingnya pemberantasan judol dari berbagai lini dan meminta agar tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa memandang status. Ia menyebut judol sangat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, terutama bagi masyarakat bawah.

Menurutnya, kemudahan akses internet di Indonesia telah membuat anak-anak rentan terjerat judol, yang sering kali mereka anggap hanya permainan.

Data menunjukkan bahwa pemain judol mencakup segala usia: 2% di bawah 10 tahun, 11% usia 10-20 tahun, 13% usia 21-30 tahun, 40% usia 30-50 tahun, dan 34% di atas 50 tahun. Cucun mencatat kecanduan gadget dan dampak psikologis, seperti depresi dan kecemasan, yang kerap diakibatkan oleh judol.

Baca Juga  DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga mengimbau agar sekolah turut mengedukasi siswa tentang bahaya judol dan meminta pengawasan orang tua dan RT/RW untuk mencegah akses internet yang tidak pantas. Cucun menekankan peran tokoh agama dan masyarakat dalam menyosialisasikan bahaya judol, yang juga berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga, bahkan menyebabkan perceraian akibat masalah keuangan dan perilaku adiktif.

Data pemerintah menunjukkan Kota Jakarta Barat, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor mencatat transaksi judol tertinggi di Indonesia serta angka perceraian yang tinggi akibat dampak judol.

Dalam kasus ini, banyak pasangan yang bercerai karena salah satu pihak terjerat judol, bahkan memicu pinjaman online dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga  Polsek Cakung Buru Pria Inisial A, Nekat Bakar Rumah Kontrakan Gara-gara Cekcok

Cucun berharap pemerintah konsisten memberantas judol, terutama bandar, dan menekankan efek jera melalui penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ia menyebut DPR siap mendukung pemberantasan judol yang harus dilakukan secara kolektif antara lembaga.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *