KITAINDONESIASATU.COM-Sebanyak 2.485.462 lembar surat suara untuk kebutuhan Pilkada serentrak 2024 Kabupaten Serang, Banten, telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Surat suara tersebut ada dua jenis, yakni surat suara Calon Bupati Serang sebanyak 1.259.591 dan Calon Gubernur Banten sebanyak 1.225.871.
Untuk pengadaan surat suara Calon Bupati Serang, KPU menambah 31.720 surat suara atau 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 1.225.871 pemilih, sebagai cadangan antisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, surat suara yang diterima bakal disortir ulang demi memastikan tidak ada yang tercoblos. “Setelah datang, kita lakukan sortir apakah ada yang rusak atau tidak,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya, surat suara yang sudah disortir akan dilipat kembali dan didistribusikan ke setiap kecamatan. “Setelah itu kita akan lakukan pelipatan, diset, dipak disimpan dan didistribusikan ke kecamatan,” ungkap Nasehudin.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono menambahkan, penyortiran akan dilakukan besok (Sabtu, 2 Novemmber 2024) hingga tanggal 7 November 2024. “Penyortiran kita lakukan mulai hari Sabtu. In Shaa Allah 5 sampai 6 hari selesai karena ini kecil, 2 liptan doang,” katanya.
Ia mengaku sudah merekrut sebanyak 150 orang dari kalangan profesional dan masyarakat sekitar. “Pelipatan kertas suara rencananya dilakukan 150 orang,” ujarnya.
Mengenai honor pelipat suara dihitung dari performa. Berdasarkan ketentuannya, satu surat suara akan dibayar Rp 250. “Berbeda dengan Pemilu, kalau sebelumnya kan 500 rupiah. Kalau Pilkada 250 rupiah per lembar (surat suara),” kata Ade.
