KITAINDONESIASATU.COM – Pandji Pragiwaksono menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan penghapusan hukuman bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan kerugian negara.
Pandji menilai pernyataan ini, meski sederhana, telah memicu perdebatan publik.
Menirukan gaya bicara Prabowo, Pandji menyebut ide tersebut sebagai ajakan kepada koruptor untuk mengembalikan uang negara agar mendapat pengampunan.
Namun, Pandji mengkritik gagasan ini karena dinilai tidak memberikan efek jera bagi koruptor.
BACA JUGA : Duit Negara Dikembalikan, Koruptor Dapat Amnesti
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bisa dianggap terlalu lunak, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk meniru tindakan korupsi tanpa konsekuensi berat.
“Hai para koruptor, atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan, tapi kembalikan’ begitulah cara ngomongnya,” kata Pandji menirukan pernyataan Presiden Prabowo.
“Walaupun tidak menjelaskannya secara detil, tapi ini udah cukup bikin ramai,” sebutnya lagi.
Namun, Pandji mengkritik gagasan ini karena dinilai tidak memberikan efek jera bagi koruptor.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bisa dianggap terlalu lunak, sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk meniru tindakan korupsi tanpa konsekuensi berat
“Bukan cuman dimaafkan, mereka boleh diem-diem mengembalikan, baik sekali,” ucapnya.
“Tapi, pertanyaannya adalah buat apa duitnya dibalikin kalau orangnya nggak dihukum, enak bener,” tandasnya dikutip dari YouTube Pandji Pragiwaksono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan rencana kebijakan yang mencakup amnesti dan abolisi untuk setidaknya 44 ribu narapidana korupsi, dengan syarat mereka mengembalikan dana yang dicuri.
Rencana ini diikuti dengan penjelasan lebih rinci oleh pejabat kabinet dan anggota parlemen.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan kritik tajam dari berbagai kalangan.


