News

Upah di Makassar Naik, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

×

Upah di Makassar Naik, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Sebarkan artikel ini
ump sulsel
Kadisnaker Makassar, Nielma Palamba, menghadiri Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas Kemnaker RI di Jakarta beberapa waktu lalu. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Makassar mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2025.

Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengupahan Makassar.

Menurut keputusan tersebut, kenaikan UMK Makassar mencapai 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kini UMK Makassar sebesar Rp3.880.136,865 atau mengalami kenaikan sebesar Rp236.815,865 dari UMK Makassar di tahun 2024 yang sebesar Rp3.643.321.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, mengakui jika penetapan UMK Makassar sesuai dengan perintah Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kita sudah buat berita acara penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi, kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5 persen,” kata Nielma Palamba.

Penetapan kenaikan UMK Makassar itu disebut Nielma bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Ini setelah Dewan Pengupahan Kota Makassar mengusulkan ke Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto untuk ditetapkan Pemprov Sulsel.

“Itu kami rekomendasikan ke Wali Kota, selanjutnya Wali Kota akan mengusulkan rekomendasi ini ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan. Paling lambat 18 Desember sudah ada keputusan,” ujar mantan Kadisdukcapil Makassar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *