Selain upah Kota Makassar, Upah Minimum Provinsi Sulsel juga telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024, UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37.
Besaran ini juga mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 lalu yang sebesar Rp3.434.298.
Nielma menambahkan, sebelum ditetapkan, UMK Makassar telah melalui kajian-kajian juga dinamika berupa unjuk rasa dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 10 persen. (fit/aps)

