KITAINDONESIASATU.COM – Drama bak film aksi pecah saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mendobrak sebuah unit di kawasan mewah Rajawali, Kemayoran. Tiga WNA Nigeria berinisal OVO (24), OFE (25), dan NCC (24), panik setelah aksi sembunyi-sembunyi mereka terbongkar. Mereka ternyata sudah overstay berbulan-bulan, nekat tinggal ilegal hingga akhirnya diciduk dalam operasi gabungan yang bikin satu lantai heboh.
Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan, ketiganya sempat melakukan perlawanan halus, menolak membuka pintu dan mencoba menghindari pemeriksaan. Petugas akhirnya berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk mendobrak akses masuk.
“Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Pamuji, di Jakarta, Senin (24/11).
Begitu pintu terbuka, tiga warga Nigeria itu ditemukan di dalam kamar dengan paspor yang masa izinnya sudah lama lewat. Mereka pun langsung diamankan dan dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.
Hukumannya tegas, deportasi plus penangkalan, sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia. (*)
