KITAINDONESIASATU.COM-Turis asing dilarang memasuki wilayah Baduy Dalam dan Gajeboh sesuai dengan keputusan Lembaga Adat Baduy yang terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Tujuan diterapkan larangan ini, karena wilayah Baduy masih disakralkan oleh warga setempat.
Menurut Oom Kepala Desa Kanekes, larangan bagi turis asing memasuki wilayah Baduy Dalam dan Gajeboh guna menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan pengembangan pariwisata.
“Wilayah Baduy Dalam yang tidak boleh dikunjungi turis asing yaitu Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawa. Sedangkan untuk Baduy Luar adalah wilayah Gajeboh,” kata Oom, kemarin.
Bagi turis asing yang ingin berkunjung ke Baduy, lanjut Oom, hanya diperbolehkan berkunjung ke Kampung Kaduketug 1, 2, dan 3. Sementara untuk Gajeboh dan Baduy Dalam tidak diperbolehkan.
“Larangan ini sebenarnya sudah sejak lama. Akan tetapi, dipertegas kembali, berdasarkan keputusan Lembaga Adat yang telah dirumuskan pada 6 dan 13 September 2025,” ujar Oom.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Desa Kanekes terkait larangan tersebut. “Lembaga Adat Baduy memiliki adat tersendiri di wilayahnya, jadi kita harus mematuhinya. Kita harus menghormati aturan tersebut,” ujarnya. (*)


