KITAINDONESIASATU.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 memutuskan menolak seluruh usulan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM untuk Mahkamah Agung tahun 2024 yang terdiri dari 12 calon.
Keputusan itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota dewan mengenai laporan Komisi III DPR yang menolak semua usulan calon yang diajukan untuk tahun 2024.
Puan Maharani meminta persetujuan dari anggota dewan mengenai laporan Komisi III yang menolak semua calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM untuk Mahkamah Agung tahun 2024. Anggota dewan kemudian memberikan persetujuan terhadap laporan tersebut.
BACA JUGA: DPR Setujui 5 Anggota BPK Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan
Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat untuk menolak 12 calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
Penolakan ini didasarkan pada temuan bahwa dua calon hakim agung karier tidak memenuhi syarat pengalaman minimal, yakni 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun sebagai hakim tinggi. Persyaratan ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Dua calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berasal dari kamar tata usaha negara khusus pajak, yaitu Hari Sih Advianto, yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi, yang menjadi hakim sejak 2010.
Setelah rapat internal pada 28 Agustus 2024 dan mempertimbangkan pandangan dari sembilan fraksi, Komisi III memutuskan untuk menolak seluruh calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
Dua belas calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM yang diusulkan meliputi berbagai kamar, di antaranya kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.
Beberapa nama yang diusulkan antara lain Abdul Azis dari Pengadilan Tinggi Medan, Annas Mustaqim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Diana Malemita Ginting, auditor di Kementerian Keuangan.- ***

