KITAINDONESIASATU.COM – Terdakwa kasus satwa dilindung, I Nyoman Sukena (38), seorang warga Badung, Bali, terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa di rumahnya.
Sukena menemukan landak-landak tersebut di ladang mertuanya dan tidak mengetahui bahwa mereka adalah hewan yang dilindungi.
Nyoman Sukena memutuskan memelihara landak Jawa, karena merasa kasihan melihat kondisi landak yang masih kecil saat ditemukannya oleh mertuanya di ladang.
Terdakwa mengaku tidak menyadari bahwa landak Jawa adalah hewan yang dilindungi oleh hukum.
Ia hanya merawat landak tersebut karena merasa hewan itu membutuhkan perawatan dan perlindungan, tanpa menyadari bahwa tindakannya melanggar aturan hukum.
Sukena awalnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantara memelihara landak Jawa (Hystrix javanica) pada 4 Maret 2024 lalu, namun dalam status tahanan luar.
Kasus ini dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati Bali dan telah digelar sidang pada 29 Agustus 2024.
Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Berdasarkan aturan itu, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sukena mengaku tidak tahu bahwa landak Jawa adalah hewan yang dilindungi. Dia pun memohon penangguhan hukuman agar bisa menjadi tahanan rumah.
Akan tetapi, permohonannya belum dikabulkan oleh hakim ketua, hal ini menyebabkan Sukena menangis histeris di hadapan hakim, setelah dibacakan dakwaan itu.
Kasus inipun kemudian viral di sosial media, lantara para netizen membandingkan kasus Sukena dengan kasus yang menyeret Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Giri Prasta diduga secara ilegal memelihara satwa dilindungi berupa bayi owa siamang (Syumphalangus syndactylus).
Namun dalam kasus ini Giri Prasta menyerahkan satwa tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan kasusnya tidak tersentuh hukum, dan berbeda dengan kasus Sukena ini.
Warganet pun ramai bersidaritas memberi dukungan Sukena dengan mengunggah gambar pria 38 tahun itu dengan tulisan Bebaskan I Nyoman Sukena hingga munculnya tagar #KamiBersamaSukena.
Menanggapi masalah itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengungkapkan kasus yang menjerat pria ini tak bisa dihentikan.
Kasusnya telah dilimpahkan atau P21 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali ke Kejati Bali.
Kasus ini memang mempunyai unsur pidana tidak bisa mengelak untuk menolak perkara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU). *


