News

Terdesak Karena Istri Hamil, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Buron 4 Bulan

×

Terdesak Karena Istri Hamil, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Buron 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
pelaku curanmur
Polisi saat menggiring AG (20) yang ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor di minimarket di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (KIS/Joy Andre).


KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan menangkap seorang pria berinisial AG (24) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir minimarket di wilayah Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (20/1/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, AG ditangkap tanpa perlawan setelah buron sejak September 2024.

“Pelaku merupakan pencuri yang beraksi pada 7 September 2024 di halaman parkir sebuah minimarket dan ditangkap di Jalan Raya Tambelang, Gang Seri, Desa Kertamukti, Cibitung,” jelas Kukuh dalam keterangannya, Selasa.

Kukuh menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan AG bermula saat korban ingin mengambil uang di ATM yang berada di dalam minimarket.

“Korban masuk ke dalam minimarket namun sepeda motornya tidak dikunci stang,” ucap dia.

Usai bertransaksi dan keluar dari minimarket, korban langsung terkejut karena sepeda motornya hikang.

“Selanjutnya korban meminta pihak minimarket untuk membuka CCTV dan dalam rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang mencuri sepeda motor korban,” tutur dia.

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, lantas melapor ke polisi.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Tambun Selatan menyelidiki kasus tersebut dan baru menangkap pelaku 4 bulan setelahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *