KITAINDONESIASATU.COM – Kasus meninggalnya anggota TNI AD Prada Lucky Namo atau Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga akibat penganiayaan senior mendapat perhatian dari berbagai tokoh. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, turut memberikan tanggapan keras terhadap peristiwa tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan yang dilakukan oleh oknum senior terhadap Prada Lucky sudah tergolong pembunuhan, bukan lagi bentuk pengarahan atau pendidikan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku dihukum secara pidana.
“Itu sudah bukan lagi sebuah memberikan pengarahan, pendidikan. Tetapi itu sudah termasuk pembunuhan lah. Dan harus dipidanakan,” tegasnya pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menambahkan, para pelaku sebaiknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan jika memungkinkan, diberi sanksi pemecatan sebagai efek jera.
“Bawa ke pengadilan militer, kemudian buka secara terbuka agar menjadi pelajaran bagi anggota yang lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, Prada Lucky Namo adalah prajurit muda TNI AD yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waja Nga Mere Nagekeo, NTT.
Ia meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya di batalion.

