-Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Berapa Tarif Parkir Sebenarnya?
Untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif parkir saat ini jauh di bawah angka yang diviralkan.
Sebagai referensi, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) umumnya ditetapkan sekitar Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat (mobil) berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per jam, tergantung pada klasifikasi zona wilayahnya.
Gubernur Pramono Anung juga telah menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan final maupun rencana resmi dari pemerintah provinsi untuk menaikkan tarif parkir ke angka fantastis tersebut, meski sempat ada wacana usulan sistem zonasi yang dibahas di tingkat DPRD.





