KITAINDONESIASATU.COM – Belakangan ini, ruang digital dihebohkan oleh beredarnya konten di platform TikTok yang mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan tarif parkir baru sebesar Rp60.000 per jam.
Konten tersebut bahkan menyertakan narasi yang seolah-olah merupakan pernyataan resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Namun, masyarakat diimbau untuk tidak termakan informasi yang menyesatkan tersebut.
Berdasarkan klarifikasi resmi dari saluran verifikasi fakta Jakarta, isu kenaikan tarif parkir secara drastis itu adalah hoaks berulang yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Aturan Resmi yang Masih Berlaku
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif parkir.
Struktur tarif yang berlaku di ibu kota masih sepenuhnya mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:





