News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bogor

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bogor

Sebarkan artikel ini
simbogor
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Kamis, 24 September 2026 dilaksanakan di tiga lokasi :

  1. Halaman parkir Mall Jambu Dua (08.00-10.00)
  2. Halaman parkir Boxies 123 Tajur (08.00-10.00)
  3. Metropolitan Mall Cileungsi (09.00-12.00)

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.

Syarat perpanjangan SIM

  1. Membawa surat keterangan sehat (melalui APK simpelpol)
  2. Surat keterangan psikologi (di lokasi)
  3. Fotocopy e-KTP
  4. Membawa SIM lama yang masih berlaku

Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *