KITAINDONESIASATU.COM – Apa saja syarat guru PNS jadi kepala sekolah? Peluang bagi seorang guru PNS menjadi kepsek terbuka lebar.
Menjadi kepala sekolah terbuka lebarpeluangnya. Bagi guru yang memang merasa mempunyai jiwa kepemimpinan.
Salah satu syarat guru PNS jadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat pendidik. Apalagi persayaratannya? Ada 10 dan inilah yang perlu dipahami.
Syarat Guru PNS Jadi Kepala Sekolah
10 persyaratan guru PNS agar diangkat atau ditugaskan menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Itulah syarat guru PNS jadi kepala sekolah*




