KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dugaan tata kelola minyak mentah dan produk PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2028-2023.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, lalu siapa sosok Riva Siahaan itu?
Profil Singkat Riva Siahaan adalah merupakan Sarjana Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti tahun 1999.
Selain itu Riva Siahaan juga menyelesaikan Magister Administrasi Bisnis dari Oklahoma City University, Amerika Serikat tahun 2001–2003.
Tersangka Riva Siahaan Mendapatkan Penghargaan Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kejagung
Kejagung Menahan 4 Direksi Anak Perusahaan Pertamina, di Kasus Korupsi Impor BBM
Dia bergabung dengan Pertamina pada September 2008 sebagai Key Account Officer, berikut ini jejak karier Riva Siahaan:
Riva Siahaan menjabat berbagai posisi, antara lain :
- Senior Bunker Officer I, Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Singapura, dan Senior Officer Industrial Key Account.
- Menjadi Vice President Crude and Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS) (2019–2020).
- Menjabat sebagai Vice President Sales & Marketing PIS (2020–2021) dan Direktur Komersial PIS (2021).
- Diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
- Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023 hingga penetapannya sebagai tersangka pada Februari 2025.
Jadwal SIM Keliling Gresik Hari ini 25 Februari 2025, di Sini Lokasi dan Jadwalnya
Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan KKKS selama periode 2018-2023.
Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Namun, diduga terjadi penghindaran ketentuan tersebut, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
Akibat dari praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang signifikan, mencapai Rp193,7 triliun.
SIM Samsat Keliling Sidoarjo Surabaya Selasa, 25 Februari 2025
Angka ini berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.
Penahanan terhadap Riva Siahaan dan para tersangka lainnya dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kenam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah:
- Sani Dinar Saifuddin
Direktur Optimasi Feedstock dan Produk - Yoki Firnandi
Dirut PT Pertamina Internasional Shipping - Agus Purwono
Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, - MKAR
Benoficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, - DW
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim - Gading Ramadhan Joedo
Komisaris Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. **


