KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak subsidi di Kabupaten Jember terus bergulir.
Penyidik Polres Jember resmi menahan seorang sopir truk berinisial FAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar.
Penahanan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan surat rekomendasi kelompok tani.
Dari hasil penyelidikan, tersangka disebut membeli solar subsidi hingga mencapai 4.000 liter untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk pengangkut, tandon penyimpanan solar, serta dokumen rekomendasi yang digunakan dalam proses pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah aparat menemukan aktivitas pengisian solar dalam jumlah tidak wajar di area SPBU pada pertengahan Maret 2026.
SPBU Jalan Teuku Umar Disetop Sementara
Pihak kepolisian menyebut solar subsidi yang dibeli tersangka tidak digunakan untuk kebutuhan pertanian sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.
BBM tersebut diduga dijual bebas kepada masyarakat maupun pihak perusahaan.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan aturan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.



