KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian menetapkan pengemudi mobil Honda CR-V sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara lanjut usia di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya.
Meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, pengemudi berinisial Siauw Jimmy Antonius Wijaya (43) tidak menjalani penahanan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima permintaan dari pihak keluarga korban yang menginginkan penyelesaian melalui proses mediasi. Hingga kini, penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Lanjutkan Penyidikan Sambil Proses Mediasi Sopir Honda CR-V Berlangsung
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya. Dalam insiden itu, mobil Honda CR-V yang dikemudikan tersangka menabrak dua sepeda motor.
Salah satu korban, Muhammad Bilal (68), yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, korban lainnya juga terlibat dalam insiden yang kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena adanya permohonan dari keluarga korban yang memilih mengedepankan jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepolisian menyebut proses mediasi masih berlangsung dan keluarga korban berharap memperoleh santunan melalui kesepakatan bersama.




