News

Skema Penentuan Kuota Jemaah Haji Provinsi Akan Dikaji Kembali

×

Skema Penentuan Kuota Jemaah Haji Provinsi Akan Dikaji Kembali

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 22 at 12.38.50
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (Foto: Humas Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan agar masa tunggu calon Jemaah haji merata .

“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.

Dijelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

“Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini,” ujarnya.

Ia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.

“Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata,” kata Hilman.

Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.

Zahrol menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah,” kata Zahrol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *