KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 memasuki titik panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan sudah di ujung jalan dan siap masuk tahap penentuan.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Asep mengatakan, permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu langkah krusial. Targetnya, kasus ini akan resmi naik ke tahap penyidikan sebelum Agustus berakhir. “Mudah-mudahan tidak lewat bulan ini,” ujarnya optimistis.
Penyelidikan ini bergulir sejak KPK memanggil berbagai pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. Terbaru, pada 7 Agustus 2025, giliran Yaqut yang dipanggil.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti Pasal 64 UU No. 8/2019, yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Kemenag justru membagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Dugaan pelanggaran aturan inilah yang kini menjadi sorotan tajam, membuka babak baru skandal kuota haji yang bisa mengguncang banyak pihak. (*)


