News

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Harus Selidiki Dugaan Private Jet Kaesang

×

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Harus Selidiki Dugaan Private Jet Kaesang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 11
Dugaan gratifikasi terkait penggunaan private jet oleh Kaesang dan Erina

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan penyidik KPK, Rieswin Rachwell, menyatakan bahwa kasus gratifikasi, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukanlah delik aduan.

Oleh karena itu, KPK tidak perlu menunggu pelaporan dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan private jet oleh Kaesang dan Erina.

“Kasus korupsi, termasuk gratifikasi dan suap, bukan merupakan delik aduan. KPK sebagai penegak hukum seharusnya segera menyelidiki dugaan gratifikasi berupa pinjaman atau penyewaan private jet,” kata Rieswin pada Kamis, 12 September 2024.

Rieswin menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban dan wewenang untuk menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Walaupun Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara atau pegawai negara, KPK harus mempertimbangkan bahwa Kaesang adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara, yakni anak Presiden Joko Widodo, adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Subjek hukum penyelenggara negara sudah jelas. KPK seharusnya bergerak untuk menyelidiki, terlebih fenomena ini telah memicu keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Rieswin juga menekankan bahwa selain Kaesang dan Erina, KPK perlu memeriksa pemilik private jet tersebut, terutama karena diketahui bahwa pesawat tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha besar dari perusahaan swasta multinasional yang memiliki bisnis di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik pemberian fasilitas private jet tersebut.

“Penyelidikan harus dimulai dari motif peminjaman pesawat. Dari situ, KPK bisa mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur gratifikasi,” pungkasnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *