News

Skandal Child Grooming di Pamulang Gegerkan Publik, Kepala Sekolah Diduga Jadi Predator Siswi

×

Skandal Child Grooming di Pamulang Gegerkan Publik, Kepala Sekolah Diduga Jadi Predator Siswi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus child grooming.
Ilustrasi kasus child grooming.

KITAINDONESIASATU.COM –  Kasus dugaan child grooming yang menyeret seorang kepala sekolah SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, sontak memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam Komnas Perempuan. Lembaga ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan sekolah justru diduga berubah menjadi predator bagi siswinya sendiri.

“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku menyalahgunakan kedudukannya,” ujar Maria, Sabtu (16/5).

Dalam UU TPKS Pasal 12, dijelaskan bahwa penyalahgunaan posisi, wewenang, atau kepercayaan untuk melakukan kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa hanya berhenti pada sanksi internal seperti penonaktifan jabatan. Menurut Maria, institusi pendidikan memiliki kewajiban hukum untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya secara internal. Sekolah wajib melaporkan kepada polisi,” ujarnya dengan tegas.

Di tengah sorotan publik, pihak sekolah melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal bersama yayasan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Namun di media sosial, kasus ini terlanjur viral dengan berbagai dugaan modus yang disebut-sebut digunakan pelaku. Salah satunya adalah pendekatan psikologis terhadap korban yang dianggap rentan, termasuk siswi yang dinarasikan kurang mendapat perhatian keluarga.

Komnas Perempuan menilai kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk kepentingan pribadi secara sistematis melalui pendekatan manipulatif atau child grooming.

Lembaga tersebut menegaskan kasus harus diusut tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan sekolah kembali menjadi ruang aman bagi peserta didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *