News

Sindikat Curanmor Libatkan 12 Pelaku di Bogor Terbongkar, Targetkan Permukiman Warga

×

Sindikat Curanmor Libatkan 12 Pelaku di Bogor Terbongkar, Targetkan Permukiman Warga

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Bogor Kota
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti hasil curanmor berupa sepeda motor dan alat kejahatan yang digunakan para tersangka. (KIS/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bogor kian meresahkan warga, terutama di kawasan permukiman dan perumahan. Namun keresahan itu mulai terobati setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beraksi selama Juli hingga Agustus 2025.

Sebanyak 12 orang tersangka diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan, yang mencakup sepuluh unit sepeda motor curian hingga peralatan yang digunakan dalam aksi. Para pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, F, AA, AO, dan RH, diketahui beroperasi secara terorganisir.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di lingkungan pemukiman, dengan memanfaatkan celah keamanan dan minimnya pengawasan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 12 tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pemantau, eksekutor atau pemetik, dan joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian,” jelas Kompol Aji dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menambahkan, para pelaku kerap menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor. Selain alasan ekonomi, gaya hidup turut menjadi pemicu aksi kriminal mereka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, dua buah STNK, satu BPKB, dua kunci kontak cadangan, dan satu obeng.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *