“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.
Sistem berbasis data terpusat ini diyakini menjadi solusi ampuh mencegah kecurangan. Karena verifikasi dilakukan langsung ke pangkalan data utama, dokumen tiruan atau manipulasi data tidak akan terbaca oleh sistem.
Wibowo menegaskan bahwa di masa depan, keabsahan izin mengemudi sepenuhnya dipegang oleh data digital, bukan lagi tampilan fisik kartunya. Hal ini diharapkan memangkas waktu pemeriksaan dan menciptakan ketertiban administrasi yang lebih rapi.
Meski konsep dan sistemnya sudah dirancang, implementasi menyeluruh masih dalam tahap pengembangan. Pihak Korlantas masih mempersiapkan infrastruktur teknologi serta menyelaraskan peraturan hukum agar sistem ini bisa berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.
Selain berfungsi sebagai kartu izin digital, aplikasi ini dirancang serba guna. Pengguna nantinya bisa mengakses layanan perpanjangan masa berlaku secara daring, mendapatkan notifikasi pengingat masa habis, hingga terhubung langsung dengan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik atau ETLE.***


