News

SIM dan Samsat Keliling RTMC Ditlantas Polda Jatim, 17 Januari 2025, Wilayah Sidoarjo dan Surabaya

×

SIM dan Samsat Keliling RTMC Ditlantas Polda Jatim, 17 Januari 2025, Wilayah Sidoarjo dan Surabaya

Sebarkan artikel ini
DITLANTAS POLDA JATIM
Ilustrasi SIM dan Samsat Keliling Polda Jatim

KITAINDONESIASATU.COM – RTMC atau Regional Traffic Management Center dari Ditlantas Polda Jatim memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Layanan berupa SIM Keliling dan Samsat Keliling bagi masyarakat wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di sejumlah lokasi yang sudah ditetapkan.

Layanan ini tentu saja untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas di wilayah Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Berikut ini layanan SIM dan Samsat Keliling di Sidoarjo dan Samsat Keliling wilayah Kota Surabaya dari Ditlantas Polda Jatim 2025.

SIM Keliling Sidoarjo Januari 2025, Jadwal dan Lokasinya

SIM dan Samsat Keliling Sidoarjo, 17 Januari 2025

SIM Keliling Jumat, 17 Januari 2025
SIM Keliling Lippo Plaza Sidoarjo
Pukul: 08:00 – 11:00 WIB

SIM Keliling Ramayana Krian Sidoarjo
Pukul: 08:00 – 11:00 WIB

SIM Keliling Ruko Pondok Tjandra
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Kelurahan Kepadangan Tulangan
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Termnal Porong
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Ruko Pondok Tjandra
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Jadwal Samsat Keliling Surabaya, Jumat, 17 Januari 2025

Samsat Keliling depan Samsat Tandes
Pukul 15:00 – 17:00 WIB

Samsat Keliling Induk Malam
Pukul 18:00 – 20:00 WIB

Samsat Keliling Kantor UPTD (Dinas Pendapatan Frotage A. Yani)
Pukul 16:00 – 19 WIB

Samsat Keliling Stadion Tambaksari
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Milyosari
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Taman Bungkul
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Wiyung – Pujasera Perum Taman Pondok Indah
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Pasar Simo
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling Lidah Wetan
Pukul 08:00 – 11:00 WIB

Samsat Keliling THR Surabaya
Pukul 08:00 – 11:00 WIB. **

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. KTP asli
  2. SIM asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
  5. Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan resmi

Biaya penerbitan SIM PP 50/2010

  1. SIM A
    – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C, C1, C2
    – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
  • Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
  • Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000
  • Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp60.000

Catatan Penting:

  • Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Tidak melayani penerbitan SIM baru.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *