NewsBerita UtamaNasional

Sidang Gugatan Kadin Indonesia Dekati Akhir, Penggugat Optimis Bakal Menang

×

Sidang Gugatan Kadin Indonesia Dekati Akhir, Penggugat Optimis Bakal Menang

Sebarkan artikel ini
Sidang
Sidang sengketa Kadin Jabar di PN Jaksel memasuki tahap akhir setelah penggugat menyerahkan delapan bukti tambahan untuk memperkuat gugatannya. (Dok KIS)

Pengacara ini menyayangkan, bahwa apa yang dilakukan pengurus teras Kadin mengindikasikan pelanggaran. Mereka melakukan kesewenang-wenangan dan tanpa keterbukaan dalam menerbitkan surat keputusan, yang bermuara pada pengangkata Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar periode 2025-2030. “Hal ini tentu saja melanggar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.

Good governance, katanya, adalah proses pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan anggota masyarakat. Pengacara Roy menjelaskan, seperti diketahui bahwa Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang kemudian, yang diwujudkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, Kadin dapat dikategorikan sebagai lembaga semi berbadan hukum publik.

Di bagian lain, Roy mengatakan bahwa gugatan kliennya sudah tepat di pengadilan negeri. “Seperti dikemukakan saksi ahli Eki, bila terjadi perselisihan lembaga yang pantas untuk penyelesainnya adalah pengadilan negeri, dalam hal ini PN Jaksel. Bukan diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.

Yang menarik, dalam persidangan tersebut kuasa hukum tergugat 1 Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin, batal menghadirkan saksi-saksi. Padahal, sebelumnya para tergugat telah mendatangkan saksi-saksi ke persidangan. “Para tergugat sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, tapi tidak mereka pergunakan. Hal ini, tentu memberi poin positif buat kami dengan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami ajukan dalam petitum,” ujarnya.

Tujuan Gugatan

Dalam sidang pendahuluan, tujuan gugatan kedua Ketua Kabupaten Kadinda itu, seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu, intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *