NewsBerita UtamaNasional

Sidang Gugatan Kadin Indonesia Dekati Akhir, Penggugat Optimis Bakal Menang

×

Sidang Gugatan Kadin Indonesia Dekati Akhir, Penggugat Optimis Bakal Menang

Sebarkan artikel ini
Sidang
Sidang sengketa Kadin Jabar di PN Jaksel memasuki tahap akhir setelah penggugat menyerahkan delapan bukti tambahan untuk memperkuat gugatannya. (Dok KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan dua pengurus Kadin daerah yakni Garut dan Indramayu terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mendekati akhir. Dua langkah lagi, putusan akan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman.

Kuasa hukum penggugat Kadinda Kabupaten Garut dan Kadinda Kabupaten Indramayu, Roy Sianipar, dalam sidang Selasa 22 September 2026 di PN Jakarta Selatan menyerahkan 8 (delapan) bukti tambahan baru guna memperkuat petitum. Setelah itu, persidangan memasuki tahap kesimpulan yang diselenggarakan melalui e-Court atau tanpa kehadiran para pihak pada 13 Oktober 2026 mendatang.

“Sebelumnya, kami telah mengajukan 44 bukti setebal 500 halaman. Jadi, dengan tambahan tersebut menjadi 600 halaman. Semoga gugatan klien kami dapat dikabulkan mejalis hakim,” kata pengacara Roy Sianipar kepada wartawan, usai persidangan.

Selain penggugat, kuasa hukum para tergugat juga di dalam persidangan terlihat mengajukan bukti tambahan kepada ketua majelis hakim Eman Sulaiman.

Roy mengaku optimis gugatannya akan dikabulkan. “Berangkat dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang telah kami ajukan ke persidangan secara terang benderang, telah mengungkapkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pimpinan Kadin Indonesia dalam melantik Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadinprov Jawa Barat,” ujar advokat yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, tersebut.

Dia mengatakan, merujuk kepada saksi ahli hukum ketatanegaraan yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya, yakni DR Eki Sirojul Baehaqi, bahwa terbitnya SK 198 yang memuluskan Almer menjadi Ketua kadinprov Jabar, pada Muprov ke-8 Kadin Jabar tanggal 24 September 2025, menyalahi AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) dari peraturan organisasi Kadin Indonesia. “Padahal, konstitusi Kadin adalah AD/ART. Di mana sebuah SK harus disosialisasikan. Sebuah SK juga harus mengandung asas keterbukaan, transparan, yang mengartikan bahwa seorang pimpinan lembaga tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalan roda organisasi, yakni Kadin Indonesia, “tegas Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *