News

Sidang Etik Polri, Kombes Donald Dipecat Karena Dugaan Pemerasan di DWP

×

Sidang Etik Polri, Kombes Donald Dipecat Karena Dugaan Pemerasan di DWP

Sebarkan artikel ini
FotoJet 17
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak

KITAINDONESIASATU.COM – Divisi Propam Polri telah memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba dan Kanitnya juga dijatuhkan,” ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam keterangannya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Anam menjelaskan bahwa sidang etik terhadap Donald dimulai pada 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 1 Januari 2024 pukul 04.00 WIB.

“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena sidangnya diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis besok,” tambah Anam.

Terkait dengan putusan ini, Donald menyatakan akan mengajukan banding. Sidang kode etik untuk pelanggar lainnya dijadwalkan pada Kamis (3/1).

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi bahwa sidang etik terhadap polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP telah dimulai pada 31 Desember.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh anggotanya.

Trunoyudo menambahkan bahwa proses sidang etik berlangsung secara simultan dan terus menerus, dengan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *