KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Total vonis yang ia jalani sebelumnya adalah 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa kebebasan bersyarat ini diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. “Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali pada Minggu 17 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brijen Pol Mashudi, menegaskan pembebasan tersebut bukan karena remisi HUT RI ke-80. Keputusan diberikan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari total pidana yang dikenakan. Selain itu, ia juga telah melunasi uang pengganti dan hukuman subsider sebesar Rp49 miliar.
“Dia setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses,” kata Mashudi, dikutip tayangan YouTube Kompas TV, Minggu 17 Agustus 2025.
Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto tetap dikenakan kewajiban melapor sebulan sekali hingga 2029 serta dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.


